Setelah munculnya PP No. 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga
honorer menjadi CPNS, praktis banyak masyarakat dalam usia kerja
berbondong-bondong menjadi tenaga honorer, meskipun pemerintah telah
melarangnya. Masuk menjadi tenaga honorer dengan honor yang sangat
sedikit bahkan cenderung tidak manusiawi dan berada jauh dibawah UMR
rela dijalani dengan harapan suatu saat dapat diangkat menjadi PNS
dengan mempertimbangkan masa kerja dan pengabdian mereka.
Setelah adanya revisi yang kedua atas PP 48 Tahun 2005 yaitu PP No.56
Tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer yang mengakomodir tenaga
honorer kategori 1 dan tenaga honorer kategori 2 untuk dapat diangkat
menjadi PNS, praktis harapan mereka semakin tumbuh.
Jumlah tenaga honorer yang masuk setelah tahun 2005 ini diberbagai
instansi pemerintah ini saya rasa jumlahnya cukup besar bahkan lebih
besar dari jumlah tenaga honorer kategori 1 dan 2. Saat ini mereka
cenderung diam sambil mencermati semua kejadian terkait tenaga honorer
kategori 1 dan 2. Mereka mungkin sadar bahwa tidak ada harapan
pengangkatan menjadi PNS untuk periode sekarang.
Namun saya memprediksi mereka akan bersuara dengan lantang untuk dapat
diangkat menjadi tenaga honorer pada periode pemerintahan berikutnya.
Hal ini karena untuk saat ini yang mendapatkan prioritas untuk dapat
diangkat menjadi CPNS adalah tenaga honorer kategori 1 dan 2. Tentunya
mereka akan sangat berharap akan adanya kebijakan yang mengakomodir
pengangkatan mereka menjadi CPNS dan akan terus memperjuangkanya sampai
tujuanya tercapai.
Hal ini menjadi PR besar bagi pemerintah untuk dapat menuntaskan
permasalahan tenaga honorer tanpa menciderai rasa keadilan masyarakat.
Semoga permasalahan tenaga honorer tidak berlarut-larut dan cepat
selesai dengan memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dan tidak ada
yang merasa dirugikan.
Mungkin pemerintah bisa mengambil jalan tengah dengan mengeluarkan
peraturan pemerintah yang mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi
pegawai tidak tetap pemerintah dengan honor setara UMR dan juga
pengangkatan tenaga honorer yang diambilkan dari pegawai tidak tetap
pemerintah ini yang kompetensinya memadai dan dapat diandalkan untuk
dapat dinaikan statusnya menjadi CPNS. Saya rasa itu cukup adil, yang
berkualitas yang naik status, yang kualitasnya pas-pasan harus terima
tetap menjadi pegawai tidak tetap pemerintah.
Semoga bermanfaat.












setuju....masa mengabdi di pemerintahan dengan mengajar 24 jam per minggu honor pegawai pabrik lebih besar ngak manusiawi...
BalasHapus