Jakarta-Humas BKN, Pengangkatan Tenaga
Honorer Kategori I yang memenuhi kriteria (MK) menjadi CPNS diharapkan
selesai tahun ini berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang
sudah melalui uji publik. Selain itu, perlu dipahami bahwa tenaga
honorer yang dinyatakan MK tidak otomatis diangkat menjadi calon pegawai
negeri sipil. Hal ini karena mereka yang dinyatakan MK masih harus
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 98 tahun 2000 juncto
PP Nomor 11 tahun 2002 tentang Pengadaan PNS. Informasi ini disampaikan
Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat saat menerima rombongan DPRD
Jembrana yang beraudiensi di ruang kerjanya di lantai 1 gedung I BKN
Pusat Jakarta, Jumat (19/10). Dalam audiensi ini dibahas antara lain
permasalahan moratorium dan tenaga honorer.

Kabag Humas Tumpak Hutabarat (kedua dari kanan) menjelaskan masalah kepegawaian
Terkait masalah tenaga honorer, Tumpak
Hutabarat menjelaskan bahwa untuk keperluan tes bagi Tenaga Honorer (TH)
kategori dua (KII), konsorsium perguruan tinggi negeri (PTN) akan
membuat soal dan menilai hasil tesnya. Terkait hal ini, instansi
pemerintah di pusat dan daerah harus melakukan pendataan tenaga honorer
K II di unit kerjanya serta melaporkannya ke Badan Kepegawaian Negara
(BKN). Sebelum pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan
kelengkapan administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi CPNS para
tenaga honorer harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan
kompetensi bidang sesama tenaga honorer K II.

Tengah berjalan Audiensi DPRD Jembrana dengan BKN
Tumpak Hutabarat pun menjelaskan bahwa
moratorium PNS berdasarkan pada keputusan bersama antara Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam
Negeri dan Menteri Keuangan yang berlaku hingga Desember 2012. Selain
itu, instansi pusat dan instansi daerah yang mempunyai peluang untuk
menerima PNS baru juga harus melengkapi beberapa persyaratan diantaranya
melakukan perhitungan kebutuhan pegawai, analisis jabatan serta
analisis beban kerja sesuai dengan Permenpan-RB No. 26 Tahun 2011
tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS Yang Tepat Untuk
Daerah, yang apabila daerah yang bersangkutan tidak melakukannya maka
tidak akan diberikan formasi. (aman-tawur)
Sumber : BKN












0 komentar:
Poskan Komentar