Senin, 13 Agustus 2012

PENGANGKATAN TENAGA HONORER YANG TIDAK DIBIAYAI APBN/APBD MENJADI CPNS (Tenaga Honorer K2)



A.  Umum
Pengangkatan  tenaga honorer  yang penghasilannya tidak dibiayai
APBN/APBD menjadi CPNS dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan
administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis  kompetensi dasar dan
kompetensi bidang sesama tenaga honorer.
- 5 -B.  Persyaratan
Persyaratan tenaga honorer untuk dapat diangkat menjadi CPNS meliputi:
1.  usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19
(sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;
2.  mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu)
tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS
masih bekerja secara terus-menerus;
3.  penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD;
4.  bekerja pada instansi pemerintah;
5. dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi  Dasar (TKD) dan Tes
Kompetensi Bidang (TKB); dan
6. syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
C.  Pelaksanaan 
1.  Kepala Badan  Kepegawaian  Negara  atau pejabat lain yang ditunjuk
mengumumkan daftar  nama  tenaga honorer  yang  penghasilannya
tidak dibiayai APBN/APBD melalui website www.bkn.go.id.
2.  Kepala  Badan Kepegawaian Negara  atau pejabat lain yang ditunjuk
menyampaikan daftar  nama  tenaga honorer kepada PPK Pusat/
Daerah untuk diumumkan.
3.  PPK Pusat/Daerah mengumumkan tenaga honorer melalui papan
pengumuman, media cetak lokal, dan media  online  paling lambat 7
(tujuh) hari kalender setelah menerima daftar nama tenaga honorer.
4.  Pengumuman  oleh PPK Pusat/Daerah  sebagaimana dimaksud pada
angka 3  dilakukan selama  21  (dua puluh satu) hari kalender kepada
publik.
5.  PPK Pusat/Daerah melakukan penelitian dan pemeriksaan kembali
terutama  apabila terdapat  pengaduan/sanggahan/keberatan  dari
masyarakat.
6.  PPK Pusat/Daerah menyampaikan hasil pemeriksaan dan tanggapan
atas pengaduan atau keberatan tersebut kepada Kepala  Badan
Kepegawaian Negara  dan tembusannya disampaikan kepada Menteri
PAN dan RB  paling lambat 45  (empat puluh lima) hari kalender  sejak
pengumuman oleh PPK.
7.  Kepala Badan Kepegawaian Negara menyusun dan menetapkan daftar
nama (listing) tenaga honorer yang tidak ada pengaduan atau
keberatan setelah dilakukan uji publik dan menyampaikan kembali
kepada PPK Pusat/Daerah.
8.  Menteri PAN dan RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
menyelesaikan    dan memutuskan  pengaduan/sanggahan/keberatan
setelah dilakukan pengumuman dan uji publik oleh PPK
Pusat/Daerah.
9.  Kepala Badan Kepegawaian Negara menyusun  dan menetapkan  daftar
nama (listing)  tenaga honorer  yang telah diselesaikan  dan diputuskan
atas  pengaduan atau keberatannya  serta  menyampaikan kembali
kepada PPK Pusat/Daerah. 
- 6 -10.  Peserta seleksi adalah tenaga honorer yang penghasilannya tidak
dibiayai APBN/APBD yang tercantum dalam daftar  nama  (listing)
tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 9.
11.  Materi  seleksi ujian tertulis sesama tenaga honorer  meliputi Tes
Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).
12.  Materi seleksi ujian tertulis TKD berdasarkan kisi-kisi  yang ditetapkan
oleh pemerintah.
13.  TKD dilaksanakan  1 (satu)  kali secara nasional yang waktu
pelaksanaannya ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB.
14.  Pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian TKD bagi tenaga honorer
dilakukan oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri, yang dibentuk
oleh Menteri PAN dan RB bersama dengan Mendikbud.
15.  Pelaksanaan TKD pada instansi  Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/  Kota
dilaksanakan oleh masing-masing PPK, sedangkan untuk Kabupaten/
Kota dikoordinasikan oleh Gubernur selaku Wakil Pemerintah.
16.  Penentuan kelulusan TKD ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas
kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB
atas pertimbangan Mendikbud dengan memperhatikan pendapat dari
Konsorsium PTN.
17.  Pengumuman kelulusan TKD dilakukan oleh Menteri PAN dan RB
berdasarkan nilai hasil ujian yang diolah oleh Konsorsium  Perguruan
Tinggi Negeri  dengan mempertimbangkan masa pengabdian sebagai
tenaga honorer.
18.  Tenaga honorer yang dinyatakan lulus TKD, wajib mengikuti TKB
dengan mempertimbangkan dedikasi yang ditetapkan oleh masing-masing instansi berdasarkan materi ujian dari instansi Pembina
Jabatan Fungsional.
19.  Waktu pelaksanaan TKB ditetapkan oleh  masing-masing PPK,
sedangkan untuk Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Gubernur
selaku Wakil Pemerintah.
D.  Pembentukan Tim
1.  Untuk mempelancar pelaksanaan  pengangkatan  tenaga honorer
menjadi CPNS,  Menteri  PAN dan RB  dapat  membentuk  Tim Pengarah,
Tim Pelaksana  Nasional, dan Tim Pengawas Nasional  Pengangkatan
Tenaga Honorer Menjadi CPNS.
2.  Kepala Badan Kepegawaian Negara dapat membentuk Tim Pelaksana
Pusat sesuai dengan kebutuhan.
3.  PPK dapat membentuk Tim di lingkungan instansi masing-masing.
4.  Tim Pelaksana Nasional
a. Tim  Pelaksana  Nasional  dibentuk dengan Keputusan  Menteri PAN
dan RB.
b.  Keanggotaan Tim Pelaksana  Nasional  terdiri dari Pejabat di
lingkungan:
1)  Kementerian PAN dan RB;
2)  Kementerian Dalam Negeri;
3)  Badan Kepegawaian Negara; dan
4)  Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan.
- 7 -c.  Selain keanggotaan Tim Pelaksana  Nasional  sebagaimana dimaksud
pada huruf b,  Menteri PAN dan RB  dapat mengangkat pejabat dari
instansi lain yang dianggap perlu.
d. Tugas Tim Pelaksana Nasional, antara lain:
1)  menyusun pedoman pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer
menjadi CPNS;
2)  menyusun daftar nama (listing) tenaga honorer;
3)  mempersiapkan formasi tenaga honorer;
4)  melakukan supervisi, verifikasi, dan validasi terhadap tenaga
honorer;
5)  melaksanakan sosialisasi atau memberikan asistensi
pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS;
6)  membantu konsorsium dalam  menyampaikan master soal dan
dokumen lainnya kepada PPK Pusat/Provinsi/Tim Pelaksana
Instansi Pusat/Provinsi, disertai berita acara  yang  dibuat
menurut contoh sebagaimana tercantum pada Anak Lampiran I-a  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari  Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara ini;.
7)  mengevaluasi penyelenggaraan pengangkatan tenaga honorer
menjadi CPNS di instansi Pusat dan Daerah; dan
8)  melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan pengangkatan tenaga
honorer menjadi CPNS kepada Menteri PAN dan RB.
e.  Kepala  Kantor Regional  Badan Kepegawaian Negara  selaku anggota
Tim Pelaksana Nasional  dari Badan Kepegawaian Negara melakukan
fungsi koordinasi,  monitoring, dan pengawasan bersama-sama
dengan Gubernur atau pejabat lain yang ditunjuk dalam
pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS di wilayah
kerjanya.
5.  Tim Pelaksana Instansi
a. PPK Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota membentuk Tim Pelaksana
Instansi, yang diketuai oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk.
b.  Tim Pelaksana Instansi paling kurang terdiri atas:
1) Ketua;
2) Wakil Ketua;
3) Sekretaris;
4) Sub Tim Seleksi Administrasi;
5) Sub Tim Pelaksanaan Ujian; dan
6) Sub Tim Pemantauan.
c.  Tugas dan tanggung jawab Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Tim
ditetapkan oleh PPK.
d.  Tim  Pelaksana  Instansi Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota menyam-paikan laporan pelaksanaan pengadaan CPNS dari tenaga honorer di
lingkungannya kepada  Menteri PAN dan RB dan  Kepala  Badan
Kepegawaian Negara, paling lambat  30 (tiga puluh) hari kalender
setelah pengangkatan menjadi CPNS. 
- 8 -e.  Tugas dan tanggung jawab Sub Tim Seleksi Administrasi, antara
lain:
1) menyiapkan secara rinci rencana tahapan setiap kegiatan dalam
pelaksanaan pengadaan CPNS berdasarkan tenggang waktu yang
ditetapkan;
2) menyiapkan sarana dan prasarana pelaksanaan ujian;
3) menyiapkan dan memberikan kartu/tanda peserta ujian, yang
dibuat menurut contoh  sebagaimana tercantum dalam Anak
Lampiran  I-b  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini;
4) menyiapkan daftar hadir peserta ujian, yang dibuat menurut
contoh sebagaimana tercantum  dalam  Anak Lampiran  I-c  yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari  Peraturan Kepala
Badan Kepegawaian Negara ini;
5) menyampaikan jumlah peserta ujian kepada Sub Tim
Pelaksanaan Ujian;
6) menggandakan soal TKD dan/atau TKB serta LJK sesuai dengan
jumlah peserta ujian yang disampaikan kepada Sub Tim
Pelaksana Ujian, disertai berita acara dibuat menurut contoh
sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-d  yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari  Peraturan Kepala
Badan Kepegawaian Negara ini.
7) menyiapkan tata tertib peserta ujian yang dibuat menurut contoh
sebagaimana  tercantum  dalam  Anak Lampiran  I-e  yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari  Peraturan Kepala
Badan Kepegawaian Negara ini;
8) mengumumkan kembali hasil kelulusan TKD yang ditetapkan oleh
Menteri PAN dan RB;
9) menyiapkan dan mengirim surat panggilan kepada peserta yang
dinyatakan lulus TKD untuk mengikuti TKB;
10)  mengumumkan  hasil kelulusan  TKB  yang ditetapkan oleh PPK;
dan
11)  menyiapkan dan mengirim surat panggilan kepada peserta yang
dinyatakan lulus untuk melengkapi bahan-bahan administrasi.
f.  Tugas dan tanggung jawab Sub Tim Pelaksanaan Ujian, antara lain:
1) melakukan koordinasi dengan instansi atau pihak-pihak terkait,
antara lain dalam hal kesiapan mengenai pengamanan,
pencetakan, penentuan tempat, dan pengawasan terhadap peserta
ujian;
2) menerima daftar hadir dan tata tertib pelaksanaan ujian dari Sub
Tim Seleksi Administrasi;
3) menerima soal ujian dan formulir Lembar Jawaban Komputer
(LJK) dari  Ketua Tim Pelaksana Instansi serta menggandakan soal
ujian sesuai dengan kebutuhan;
4) menyimpan dan mengamankan soal ujian dan formulir LJK;
5) memastikan jumlah soal ujian dan formulir LJK sudah
mencukupi dengan jumlah peserta ujian;
6) menyelenggarakan ujian sesuai jadwal yang telah ditetapkan;
- 9 -7) membacakan tata tertib pelaksanaan ujian;
8) membagikan soal ujian dan formulir LJK kepada peserta;
9) mengedarkan daftar hadir untuk ditandatangani oleh peserta;
10)  mengumpulkan daftar hadir, soal ujian bersama LJK hasil ujian
dari peserta;
11)  memisahkan soal ujian yang telah selesai diujikan dengan LJK
hasil ujian;
12)  membuat dan menandatangani berita acara yang meliputi:
a) jumlah peserta yang hadir dan tidak hadir;
b) sisa soal ujian; dan
c)  sisa formulir LJK.
13)  menyerahkan soal ujian (sisa dan yang sudah digunakan) dan LJK
hasil ujian serta sisa formulir LJK kepada  Konsorsium Perguruan
Tinggi Negeri melalui Tim Pelaksana Instansi, dengan Berita Acara
yang dibuat menurut contoh  sebagaimana tercantum dalam Anak
Lampiran  I-f  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
g.  Tugas dan tanggung jawab Sub Tim Pemantauan, antara lain:
1) melakukan pemantauan perencanaan pelaksanaan ujian, antara
lain meliputi kegiatan:
a) memantau penyerahan soal ujian dan formulir LJK dari
Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri kepada Tim  Pelaksana
lnstansi; dan
b) memantau pengamanan terhadap penyimpanan dan
penggandaan soal ujian, pendistribusian soal ujian, dan
formulir LJK.
2) melakukan pemantauan pelaksanaan ujian, antara lain meliputi
kegiatan:
a) memantau penyerahan soal ujian dan formulir LJK dari Sub
Tim Pelaksanaan Ujian kepada  petugas atau  pengawas ujian
yang ada di lokasi ujian  dan memastikan bahwa soal ujian,
formulir LJK, dan daftar hadir  peserta  ujian masih dalam
keadaan tersegel;
b) memantau penyerahan kembali jumlah LJK hasil ujian dari Sub
Tim Pelaksanaan Ujian kepada  Konsorsium Perguruan Tinggi
Negeri melalui Tim Pelaksana Instansi untuk diolah lebih lanjut
dengan memperhatikan kesesuaian antara LJK hasil ujian
dengan daftar hadir peserta ujian;
c)  memantau penyimpanan dan pengamanan sisa soal ujian dan
sisa formulir LJK yang dilakukan oleh Tim  Pelaksana  Instansi
sebelum diserahkan ke Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri;
dan
d) memantau pemusnahan sisa naskah soal ujian dan naskah
soal yang telah dipergunakan, serta sisa formulir LJK yang
dilakukan oleh Ketua Tim Pengadaan CPNS Tingkat Instansi.
3) melakukan pemantauan terhadap pengumuman  penetapan
kelulusan berdasarkan hasil ujian, antara lain meliputi kegiatan:
- 10 -a) memantau pengumuman kelulusan  TKD dan tenaga honorer
yang berhak mengikuti TKB  oleh PPK, yang  dilakukan dengan
membandingkan antara  pengumuman  kelulusan  TKD yang
ditetapkan oleh PPK dengan pengumuman penetapan kelulusan
TKD oleh Menteri PAN dan RB; 
b) memantau pengumuman penetapan kelulusan  TKB  yang
dilakukan  dengan membandingkan  antara pengumuman
penetapan kelulusan TKB dengan urutan dari peringkat
tertinggi TKB sesuai dengan jumlah formasi yang ditetapkan;
dan
c)  memantau usul penetapan NIP dengan pengumuman yang
dinyatakan lulus dan diterima oleh PPK.
4) membuat laporan terhadap hasil pemantauan pelaksanaan
pengadaan CPNS Tingkat  Instansi  kepada Ketua  Tim Pengadaan
CPNS Tingkat lnstansi.
6.  Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Gubernur memiliki tugas antara lain:
a.  memberikan arahan, asistensi,  dan fasilitasi pelaksanaan
pengadaan CPNS Provinsi/Kabupaten/Kota;
b.  melakukan koordinasi, monitoring,  dan pengawasan dalam
pelaksanaan pengadaan CPNS Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
c.  memfasilitasi antara PPK Provinsi/Kabupaten/Kota dengan
Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri dalam  pelaksanaan seleksi
CPNS, termasuk di dalamnya antara lain  menyerahkan master soal
kepada PPK  Kabupaten/Kota  dan  menyerahkan kepada
Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri  soal ujian (sisa dan yang
sudah digunakan) dan LJK hasil ujian serta sisa formulir LJK  dari
PPK Kabupaten/Kota.
E.  Tes Kompetensi Dasar (TKD)
1.  Umum
a.  Materi TKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi
Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi dibuat oleh Konsorsium
Perguruan Tinggi Negeri.
b.  Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri menetapkan  Standar
Operating Procedure (SOP) penyusunan materi TKD dan LJK.
c.  TKD dimaksudkan untuk menggali pengetahuan, keterampilan,
dan sikap/perilaku peserta ujian yang meliputi  wawasan nasional,
regional, dan internasional maupun kemampuan verbal,
kemampuan kuantitatif, kemampuan penalaran, kemampuan
beradaptasi, pengendalian diri, semangat berprestasi, integritas,
dan inisiatif.
d.  Dalam penyusunan  materi ujian  harus tetap dijamin
kerahasiaannya.
e.  TKD diikuti oleh semua  tenaga honorer yang ada dalam daftar
nama (listing) tenaga honorer yang telah diuji publik dan memenuhi
persyaratan yang ditentukan.
f.  Tes Wawasan Kebangsaan untuk menilai penguasaan pengetahuan
dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4  (empat)  Pilar
Kebangsaan Indonesia yang meliputi :
1)  Pancasila;
2)  Undang Undang Dasar 1945;
- 11 -3)  Bhineka Tunggal Ika; dan
4)  Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem tata negara
Indonesia,  baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah,  sejarah perjuangan bangsa,  peranan Bangsa  Indonesia
dalam tatanan regional maupun global, kemampuan  berbahasa
indonesia secara baik dan benar).
g.  Tes Intelegensi Umum dimaksudkan untuk menilai :
1)  Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi
secara lisan maupun tertulis;
2)  Kemampuan  numerik yaitu kemampuan  melakukan operasi
perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka;
3)  Kemampuan  berpikir logis yaitu kemampuan  melakukan
penalaran secara runtut dan sistematis; dan
4)  Kemampuan berpikir analitis  yaitu kemampuan mengurai
suatu permasalahan secara sistematik.
h.  Tes Karakteristik Pribadi untuk menilai:
1)  Integritas diri;
2)  Semangat berprestasi;
3)  Orientasi pada pelayanan;
4)  Kemampuan beradaptasi;
5)  Kemampuan mengendalikan diri;
6)  Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
7)  Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
8)  Kemampuan bekerja sama dalam kelompok;
9)  Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain;
10)  Orientasi kepada orang lain; dan
11)  Kreativitas dan inovasi.
2.  Penggandaan, Pengepakan, dan Pendistribusian Naskah Soal TKD
a.  Penggandaan naskah soal ujian  bagi Instansi Pusat/Provinsi/
Kabupaten/Kota dilakukan oleh Tim Pelaksanaan  Instansi di
masing-masing Instansi Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota.
b.  Pengepakan naskah soal ujian baik bagi Instansi Pusat/
Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan oleh Tim Pelaksanaan Instansi
di masing-masing Instansi Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota.
c.  Tata cara pengepakan sebagai berikut:
1)  Pengepakan naskah soal ujian dikelompokkan menurut
kualifikasi pendidikan.
2)  Naskah soal ujian dan formulir LJK dimasukkan ke dalam
amplop yang masing-masing amplop berisi maksimal 20 set,
dengan kelipatan 5, 10, 15, dan 20 naskah soal ujian dan
disegel.
3)  Dalam amplop tersebut, selain berisi naskah soal ujian juga
dilengkapi dengan :
a)  daftar hadir;
b)  tata tertib peserta;
- 12 -c)  formulir berita acara pelaksanaan ujian;
d)  bahan segel pengaman; dan
e)  amplop kosong untuk pengembalian LJK yang telah diisi
oleh peserta ujian.
4)  Formulir sebagaimana dimaksud pada angka 3) huruf c)
dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam  Anak
Lampiran  I-g  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini
5)  Amplop yang telah disegel,  dibungkus plastik serta dimasukkan
dalam kardus untuk menghindari kerusakan.
6)  Pendistribusian naskah soal ujian beserta kelengkapannya
dilakukan oleh  Tim Pelaksana Instansi melalui  Sub Tim
Pelaksanaan Ujian kepada Petugas/Pengawas Ujian yang ada di
lokasi ujian.
7)  Penggandaan, pengepakan, dan pendistribusian soal ujian dan
kunci jawaban harus dijaga kerahasiaan serta keamanannya,
sehingga tidak terjadi kebocoran.
3.  Pengumuman TKD
a.  Pelaksanaan TKD diumumkan secara luas melalui media yang
tersedia, antara lain  website  instansi, surat kabar lokal, papan
pengumuman dan/atau bentuk lain yang memungkinkan.
b.  Pengumuman TKD paling kurang memuat:
1)  hari, tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan ujian;
2)  alat tulis yang diperlukan dalam pelaksanaan ujian;
3)  membawa tanda peserta ujian; dan
4)  kartu identitas.
c.  Pengumuman melalui  website  dan papan pengumuman dilakukan
paling singkat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan ujian.
4.  Pelaksanaan TKD
a.  Pelaksanaan TKD pada  Instansi  Pusat dan Provinsi/
Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh masing-masing PPK,
sedangkan untuk Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Gubernur
selaku Wakil Pemerintah.
b.  TKD harus diikuti oleh seluruh tenaga honorer yang  ada dalam
daftar nama (listing) tenaga honorer yang telah melalui uji publik
yang tidak ada pengaduan  atau keberatan  dan/atau yang ada
pengaduan/keberatan tetapi  telah diselesaikan dan diputuskan
pengaduan atau keberatannya.
c.  Instansi Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota wajib menyediakan
tempat yang memadai sehingga memudahkan peserta penyandang
disabilitas (penyandang cacat) mengikuti pelaksanaan TKD.
d.  Pengawas Ujian harus menjamin ketertiban dan keamanan
pelaksanaan TKD.
- 13 -e.  Pengawas Ujian mencocokkan tanda peserta ujian dengan daftar
hadir, identitas peserta, dan orang yang bersangkutan. Peserta
ujian yang identitasnya tidak sesuai dengan tanda peserta ujian,
tidak diperkenankan mengikuti TKD.
f.  Pengawas Ujian membuka amplop naskah soal ujian yang bersegel
dan membagikan naskah soal ujian beserta formulir LJK kepada
peserta ujian yang harus dilakukan di hadapan peserta dan dapat
disaksikan oleh Sub Tim Pemantauan.
g.  Pengawas Ujian wajib membacakan tata tertib pelaksanaan TKD
kepada peserta.
h.  Pengawas Ujian mengumpulkan dan menghitung soal ujian dan
LJK hasil ujian, serta memastikan soal ujian dan LJK yang
dibagikan sesuai dengan yang dikumpulkan dari peserta dan
disatukan dengan sisa soal ujian dan sisa formulir LJK, kemudian
memasukkan ke dalam amplop dan disegel, untuk diserahkan
kepada  Tim Pelaksana Instansi melalui  Sub Tim Pelaksanaan
Ujian.
i.  Sub Tim Pelaksanaan Ujian, setelah menerima semua soal ujian
dan  LJK termasuk sisa soal dan formulir LJK, menyerahkan
kepada Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri melalui Tim Pelaksana
Instansi  Pusat/Provinsi/Gubernur  disertai dengan berita acara
dibuat menurut contoh sebagaimana  tercantum  dalam  Anak
Lampiran  I-f  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
5.  Pengolahan Hasil TKD
a.  Untuk menjamin obyektivitas penilaian LJK hasil ujian,
pengolahannya dilakukan dengan komputer.
b.  Pengolahan hasil TKD dilakukan oleh Konsorsium Perguruan Tinggi
Negeri.
c.  Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri  menetapkan  Standard
Operating Procedure (SOP) pelaksanaan pengolahan LJK hasil ujian.
d.  Pengolahan hasil TKD paling kurang harus disaksikan oleh  Tim
Pelaksana Instansi Pusat/Provinsi dan Inspektorat Pusat/Provinsi.
e.  Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri mengeluarkan:
1)  hasil pengolahan TKD bagi pelamar/peserta TKD  yang
memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang
ditetapkan  berdasarkan  formasi, yang dibuat menurut contoh
sebagaimana tercantum dalam  Anak Lampiran  I-h  yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari  Peraturan Kepala
Badan Kepegawaian Negara ini; dan
2)  hasil pengolahan TKD  seluruh peserta tes  berdasarkan
kualifikasi formasi yang dibuat menurut contoh sebagaimana
tercantum dalam  Anak Lampiran I-i  yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari  Peraturan Kepala Badan  Kepegawaian
Negara ini.
- 14 -f.  Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri menyampaikan hasil
pengolahan sebagaimana dimaksud pada  huruf d  kepada Menteri
PAN dan RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
6.  Pengumuman Hasil TKD
a.  Penentuan kelulusan bagi tenaga honorer yang mengikuti TKD
ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas  (passing grade)
kelulusan yang ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB atas
pertimbangan  Mendikbud  dengan memperhatikan pendapat dari
Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.
b.  Pengumuman hasil TKD dilakukan oleh Menteri PAN dan RB
berdasarkan nilai hasil ujian yang diolah oleh  Konsorsium
Perguruan Tinggi Negeri yang memuat instansi, nama, tanggal
lahir, terhitung mulai tanggal pengangkatan tenaga honorer, jenis
jabatan (tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga
teknis/administratif), kualifikasi pendidikan, unit kerja, dan
elemen lain yang diperlukan.
c.  Pengumuman sebagaimana dimaksud pada  huruf a  dilakukan
melalui website Kementerian PAN dan RB (www.menpan.go.id).
d.  Menteri PAN dan RB menyampaikan hasil  TKD yang telah
diumumkan  sebagaimana dimaksud huruf b  kepada PPK
Pusat/Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk diumumkan
kembali di lingkungan Instansi masing-masing.
e.  Pengumuman sebagaimana dimaksud pada  huruf d  dilakukan
melalui  website  instansi, surat kabar lokal, dan/atau  papan
pengumuman.
F.  Tes Kompetensi Bidang (TKB)
1.  Umum
a.  TKB dimaksudkan untuk mengukur kemampuan dan/atau
keterampilan peserta ujian yang berkaitan dengan kompetensi
jabatan atau pekerjaan.
b.  Dalam menyusun materi soal TKB harus disesuaikan dengan
formasi jabatan atau pekerjaan. Dengan demikian, materi soal TKB
untuk jabatan yang satu berbeda dengan jabatan yang lain.
c.  PPK Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota menetapkan soal TKB untuk
lowongan formasi jabatan fungsional tertentu berdasarkan materi
ujian  yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional
tertentu. 
Contoh:
1) Bagi pelamar  Guru Matematika, materi ujian pengetahuan
substansi yang berkaitan dengan pendidikan matematika,
disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional Guru.
2) Bagi pelamar profesi Dokter, materi ujian pengetahuan substansi
yang berkaitan dengan kedokteran,  disusun oleh instansi
pembina jabatan fungsional Dokter.
- 15 -3) Bagi pelamar  Penyuluh Pertanian, materi ujian pengetahuan
substansi yang berkaitan dengan pertanian,  disusun oleh
instansi pembina jabatan fungsional Penyuluh Pertanian.
d.  PPK Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota menyiapkan materi ujian dan
menetapkan soal TKB untuk lowongan formasi jabatan fungsional
umum.
e.  Dalam penyusunan  materi  soal ujian dan kunci jawaban harus
dijaga kerahasiaan dan keamanannya, sehingga tidak terjadi
kebocoran.
2.  Penggandaan, Pengepakan, dan Pendistribusian Naskah Soal TKB 
a.  Apabila TKB dilakukan secara tertulis, maka penggandaan,
pengepakan, tata cara pengepakan, dan pendistribusian naskah soal
ujian dilakukan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf E angka 2.
b.  Dalam  penggandaan,  pengepakan,  dan pendistribusian soal ujian
dan kunci jawaban harus dijaga kerahasiaan dan keamanannya,
sehingga tidak terjadi kebocoran.
3.  Pengumuman TKB
Pengumuman pelaksanaan TKB dilakukan menurut ketentuan
sebagaimana dimaksud pada huruf E angka 3.
4.  Pelaksanaan TKB
a.  Pelaksanaan TKB pada instansi Pusat dan Provinsi/Kabupaten/
Kota diselenggarakan oleh masing-masing  PPK, sedangkan untuk
Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Gubernur selaku Wakil
Pemerintah.
b.  TKB dilakukan secara tertulis sesuai dengan lowongan formasi
jabatan. Di  samping itu dapat dilakukan tes psikologi lanjutan,
wawancara, atau ujian praktek.
Contoh ujian praktek: 
1)  Untuk  jabatan di  bidang SAR harus memiliki kemampuan
berenang dan mendaki gunung.
2)  Untuk jabatan Pranata Komputer harus memiliki kemampuan
mengoperasionalkan dan atau membangun aplikasi komputer.
5.  Pengolahan Hasil TKB
a.  Pengolahan hasil TKB dilakukan oleh PPK.
b.  PPK menetapkan kriteria penilaian dan bobot  masing-masing jenis
TKB tersebut secara obyektif dan terukur, yang dituangkan dalam
Keputusan PPK sebagai dasar dan pedoman penilaian TKB.
c.  Untuk menjamin obyektifitas penilaian LJK hasil ujian
pengolahannya dengan menggunakan komputer.
d.  Pengolahan LJK hasil ujian paling kurang harus disaksikan oleh
Inspektorat Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota. 
- 16 -e.  Apabila TKB  dilakukan secara tertulis,  tes psikologi lanjutan,
wawancara,  dan/atau ujian praktek,  maka penentuan nilai TKB
didasarkan pada hasil nilai kumulatif.
6.  Penetapan Kelulusan
a.  Penetapan kelulusan TKB dilakukan oleh PPK berdasarkan urutan
dari peringkat tertinggi sesuai dengan jumlah formasi yang
ditetapkan.
b.  Apabila dalam penetapan urutan dari peringkat tertinggi terjadi
nilai yang sama, maka penetapan kelulusan  TKB dengan
mempertimbangkan masa kerja.
c.  Hasil TKB berdasarkan urutan dari peringkat tertinggi sesuai
dengan jumlah dan kualifikasi formasi yang ditetapkan, dijadikan
dasar untuk menentukan tenaga honorer yang  dinyatakan  lulus
seleksi.
d.  Penetapan kelulusan seleksi dituangkan dalam keputusan PPK
sebagai dasar pengumuman.
7.  Pengumuman Hasil Seleksi
a.  Pengumuman hasil seleksi dilakukan oleh PPK atau pejabat lain
yang ditunjuk yang memuat nama tenaga honorer, tanggal lahir,
nomor ujian, jabatan, terhitung mulai tanggal pengangkatan tenaga
honorer, kualifikasi pendidikan, unit kerja, dan elemen lain yang
diperlukan.
b.  Pengumuman dapat dilakukan melalui  website  instansi, surat
kabar lokal, dan papan pengumuman atau media lain yang
tersedia.
c.  PPK wajib menyampaikan hasil  kelulusan kepada Kepala Badan
Kepegawaian  Negara  paling lambat 30  (tiga puluh)  hari kalender
sejak diumumkannya kelulusan.

2 komentar:

  1. Judulnya saja sudah tidak pas, Kata Pengangkatan seharusnya tanpa tes, kalau masih test itu namanya Seleksi, Seharusnya yang buat judul, kuliah setidaknya 8 sks, atau kursus bahasa yang baik sehingga tidak menyesatkan.

    BalasHapus
  2. pak...bagaiman nasib kami GBSDT yang notabe digajih oleh APBD propinsi...???

    BalasHapus